Bertempat di Warung e wong luwung , Pemerintah Desa Kepatihan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan tepat di hari terakhir tahun anggaran 2025 guna menjamin kelancaran roda pembangunan desa di tahun mendatang.
Musyawarah Penetapan APBDes ini dihadiri oleh Kepala Desa Kepatihan, jajaran Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, serta tokoh masyarakat setempat.